DETEKSI.co - Belawan, 6 buah kapal ikan asing merupakan hasil barang bukti yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belawan di perairan Lampu Satu Belawan,
Selasa (16/3/2021).
Adapun nama kapal kapal yang dimusnahkan adalah,
KM SLFA 5070 GT 17,63,
KM PKFA 7435 GT 49,61,
KM PKFA GT 42,18,
KM PKFB 1845 GT 64,68,
KM SLFA 5177 GT 64,81 dan
SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan 6 buah kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan oleh Pihak dari PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.
Hal ini dikatakan Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan 6 buah kapal ikan asing yang sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan."Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa 6 orang di pengadilan," katanya.
Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa 6 orang Nahkoda.
"Para terdakwa sebanyak 6 orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.
Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia."Pemusnahan ini merupakan hasil yang kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," sebut Hendi.(usman)