Ini Tanggapan Wabup Terkait Pernyataan Yayasan Pintu Hijrah Wilayah Abdya

Editor: DORHETA author photo
Muslizar MT, Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya
DETEKSI.co - Aceh Barat Daya, Muslizar MT, Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan tanggapan atas kondisi yang disampaikan oleh Pimpinan Program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Yayasan Pintu Hijrah Wilayah Abdya, Suprianto SSosI ke media ini kemarin, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Muslizar MT melalui telepon ke wartawan DETEKSI.co, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kabupaten Abdya sangat peduli dan prihatin dengan banyaknya korban penyalahgunaan narkotika dari kalangan masyarakat nya sehingga harus mengikuti rehabilitasi ke yayasan tersebut di Banda Aceh.

"Atas keprihatinan saya tersebut, makanya saya menginisiasikan agar yayasan tersebut membuka cabangnya di Abdya dengan harapan biar masyarakat Abdya yang mengikuti rehabilitasi tidak terbeban biaya pada saat menjenguk anggota keluarganya yang sedang direhabilitasi", jelas Muslizar memulai ceritanya atas kehadiran yayasan Pintu Hijrah di kabupaten setempat.

"Akhirnya kita mengizinkan yayasan Pintu Hijrah untuk menggunakan bekas gedung SDN Kedai Susoh, tapi disayangkan setelah proses ceremonial peresmian dibukanya program rehabilitasi di Kedai Susoh tersebut, pihak yang bertugas sebagai pengelola perwakilan yayasan di Abdya tidak pernah berkomunikasi dan bersilaturrahmi dengan kami", lanjut Muslizar.

Kemudian Muslizar MT yang juga merupakan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat menyampaikan bahwa di Pemkab dan BNK ada anggaran, bahkan sampai ke gampong ada dimuat dalam perbup terkait sosialisasi pencegahan narkoba sebesar tiga juta rupiah pergampong.

"Jangankan untuk lembaga rehabilitasi korban narkotika, lembaga biasa saja kita bantu. Tapi bagaimana kita bantu kalau lembaga yang bersangkutan tidak pernah mengajukan proposal dan melakukan komunikasi dengan kita, dan komunikasinua tidak bisa hanya melalui WA saja," ujar Muslizar.

Untuk diketahui, tegas Muslizar, konsep penggajuan anggaran berbeda dengan yang dulu, sekarang penganggarannya menggunakan sistem e-planning. Kalau dulu pemerintah bisa saja membagi-bagi anggaran untuk lembaga dan organisasi tertentu. Tapi sekarang pengajuan anggaran harus berdasarkan proposal, kalau proposalnya diterima maka akan diinput ke aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) untuk anggaran tahun selanjutnya.

"Pada prinsipnya tidak ada permasalahan yang besar kalau kita selalu melakukan silaturrahmi dan komunikasi. Karena penggunaan uang negara tetap harus melalui proposal dan disposisi pimpinan", pungkas Muslizar. (Rob's)
Share:
Komentar

Berita Terkini