Ilustrasi |
DETEKSI.co - Medan, Pasca penangkapan Salimuddi Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang karena kasus narkoba, layanan administrasi kepada masyarakat di Desa itu tetap berlangsung normal.
Salimuddi sebelumnya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Deliserdang karena kedapatan mengonsumsi sabu saat berada di rumahnya.
"Saya sangat terkejut mendengar informasi melalui kawan kawan media, bahwa Kepala Desa Pulau Tagor Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba," kata Camat Galang Fitriyan Sukri, Jumat (17/4/2021).
Namun demikian, Camat memastikan proses pelayanan publik di Desa Pulau Tagor Baru tetap berlangsung normal. Saat ini, sekdes sudah menggantikan tugas kepala desa yang terjerat hukum.
"Kami ke depankan proses hukum yang sedang berjalan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deliserdang.
Jika terbukti bersalah Fitriyan juga akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa," ucapnya.
Sebelumnya, personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap Salimuddin, Rabu (14/4/2021) sore. Salimuddin ditangkap petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi oleh wartawan deteksi.co membenarkan penangkapan Salimuddin. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (Subiyono)