BNN Kepri Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan Ganja 8,9 Kg Milik 11 Tersangka

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diamanan dari 11 tersangka. Ke-11 tersangka terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, yang diamankan di tempat yang berbeda.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henri Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan, ke-11 tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba internasional jenis sabu dari Malaysia dan ganja kering dari Aceh.

"Barang bukti keseluruhan yang dimusnahkan seberat 6.407,23 gram sabu dan seberat 8.986,60 gram ganja kering," ujarnya di Kantor BNNP Kepri, Kamis (08/04/2021).

Dirincikannya, pada hari Kamis, 25 Februari 2021, sekira pukul 18.00 WIB diamanakan 1 orang laki-laki berinisial JB (35) di sebuah warung, Desa Leboh RT 001/RW 001 Dusun 1 Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Kepri.

Dari tersangka diamankan sebanyak 7 paket sabu dari dalam pipet plastik dengan berat kotor keseluruhan 107,23 gram. Dari penangkapan tersebut, pada pukul 18.15 Wib petugas berhasil mengamankan 1 orang lagi laki-laki berinisial MK (44) ditempat yang sama.

"Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 79,50 gram dan sebanyak 27,73 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 6 Maret 2021, sekira pukul 10.15 WIB, di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam Kepulauan Riau, petugas BNN mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial KI (30) dan MA (25).

Kedua pelaku ini didapati membawa Tas Ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 2 Bungkus Teh Cina Merk Guanyinwan berisi Sabu seberat gram. Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan dengan menangkap seorang laki-laki berinisial JJ (46) yang diduga sebagai orang yang akan menjemput dan megambil sabu sebanyak 1 bungkus (Kode I) dari KI dan MA di Plantar Pelabuhan Tanjung Riau.

Selanjutnya pada pukul 13.25 WIB petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DR (33) di Taman Kota Mas Baloi, Kota Batam karena akan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus (Kode II) dari KI.

Dari barang bukti Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.947,53 gram dan sebanyak 4,00 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Seterusnya, Rabu, 24 Maret 2021, sekira pukul 06.00 WIB, Masyarakat Pulau Judah mendapatkan informasi terkait adanya TKI yang masuk ke Indonesia dengan membawa Sabu. Kemudian masyarakat Pulau Judah menghubungi anggota LANAL BATAM dan mendatangi TKP tersebut.

Sekira pukul 08.00 Wib, setibanya di pulau Judah anggota Lanal Batam beserta masyarakat setempat melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai dan ditemukan 4 bungkus plastik yang berisikan Sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam silver Merk Camel Mountain yang dibawa oleh laki-laki berinisial KF (36).

Setelah dilakukam introgasi oleh TNI, diketahui bahwa KF bersama dengan seorang laki-laki berinisial MM (39) dan kemudian Lanal Batam langsung mengamankan MM. Setelah itu anggota Lanal Batam membawa 2 tersangka dan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik dengan berat 4.285 gram tersebut kekantor Lanal Batam.

Pada Jum'at, 26 Maret 2021, 2 orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan diserahkan dan dilimpahkan kekantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan sebanyak 4.154,16 gram dan sebanyak 130,90 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Terakhir, penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 Maret 2021, sekira Pukul 20.45 Wib didepan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki berinisial JY (26) dan 1 orang perempuan berinisial IO (35).

Dan, tambahnya, petugas BNNP Kepri mendapati 1 buah kardus warna cokelat yang didalamnya terdapat 10 bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi Ganja dengan berat 8.960 gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.50 WIB petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DA (20 Tahun) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.

Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bruto 26,6 gram.

Atas kejadian tersebut 3 orang tersangka beserta barang bukti seberat 8.986,6 gram ganja diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Barang bukti Ganja yang berhasil diamankan Ganja dimusnahkan sebanyak 8.662,20 gram dan sebanyak 317,41 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatan ke 11 tersangka tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Brigjen Pol Henri Parlinggoman Simanjuntak. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini