BNNP Kepri Amankan 6 Orang Pemilik 20 Kg Sabu, 2 Kabur ke Perairan Malaysia

Editor: DORHETA author photo


DETEKSI.co - Batam, Sepanjang bulan April 2021 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Barang bukti sabu yang diamankan lebih kurang seberat 20.192,88 gram.

"Dari 20 Kg lebih sabu yang diamankan, kita berhasil menangkap 6 tersangka jaringan internasional yang ada di wilayah Kepri," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, di Kantor BNNP Kepri, Batam, Selasa (04/05/2021).

Henry menuturkan, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB, di Perairan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26).

Sabu yang diamankan sebanyak 2.168 gram yang terdapat dalam dua plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru dalam plastik Indomaret.

"Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) di Pelabuhan Tanjungriau, Batam," tuturnya.

Selanjutnya, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 01.50 WIB, TKP di depan Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam, petugas berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna putih yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22).

"Tersangka mencoba melawan petugas pada saat akan diamankan, dengan cara mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri," tuturnya.

Barang bukti sepeda motor tersangka yang terjatuh diamankan petugas. Dan pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB, tersangka AR yang sedang berada di rumahnya, Kampung Bukit RT 02/RW 06 Tanjung Riau, berhasil diamankan.

Sementara pada Jumat (30/4/2021), sekira pukul 22.15 Wib, petugas juga mendapat informasi adanya peredaran gelap sabu di depan perairan Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Kemudian petugas melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speed boat yang datang dari arah OPL Malaysia.

Petugas mengejar speed boat tersebut dan berhasil menghentikan laju speed. Didapati 2 buah tas yang berisikan sabu seberat 14.326 gram dan diamankan. Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal.

"Pada saat petugas memindahkan 1 orang tersangka dengan inisial RO (41) ke kapal milik petugas lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga 2 orang tersangka yang berada di dalam speed boat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speed boat yang mereka gunakan," ungkap Henry.

Setelah itu petugas langsung mengejar 2 tersangka tersebut. Setelah 30 menit pengejaran, petugas melihat 2 orang tersangka memasuki perairan Laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan pada Sabtu (1/5/2021) pukul 15.50 WIB, dengan delevery order dan berhasil mengamankan satu orang tersangka penjemput di salah satu kamar hotel di Sagulung, Kota Batam, berinisial AD (26)," ungkap Henry.

Dan pada pukul 16.05 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batuaji berinisal DA (41) yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati sabu seberat 8,88 gram.

"Sabu yang diamankan memang datang dari Malaysia, namun sabu ini berasal dari Myanmar. Kami akan terus melakukan penindakaan adanya peredaran gelap narkoba yang masuk wilayah Kepri," tutur Henry. (Hendra S)

Share:
Komentar

Berita Terkini