Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka Curanmor dan Sita Barang Bukti

Editor: DORHETA author photo

DORHETA.COM-Tg.Balai, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 Pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan Kasus tersebut, Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Pukul 11.00 Wib Personil berhasil menangkap Tersangka Riki Andrian, Lk, 30 Thn, islam, Nelayan, Gang Tebu Lk IV Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai dan turut mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih tanpa Plat Nomor Polisi, Nomor Mesin 1278812 dan Nomor Rangka MH1KF1113FK27095.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio S.H menerangkan penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian berdasarkan Laporan dari Korban (Pelapor) Sopia Manurung, Pr, 26 thn, Islam, IRT, Jl. Rel Kereta Api Lk. II Kel Kapias Pulau Buaya pada tanggal 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.

Atas laporan tersebut kemudian Personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan terungkap pelakunya adalah Riki Andrian.

AKP Eri menerangkan Peristiwa tindak Pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 Wib di halaman parkiran belakang sekolah Alwasliyah Jl. Jendral Sudirman Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih, dengan Nomor Polisi BK 4084 QAG Nomor Mesin KF11E-1278812 Dan Nomor Rangka MH1KF1113FK27095, milik Korban atas nama Sopia Manurung, yang dilakukan oleh pelaku dalam Penyelidikan, dengan cara Sepeda Motor tersebut sebelumnya dibawa oleh M Al Dafa (Keponakan Korban) ke sekolah Alwasliyah yang kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir halaman belakang sekolah.

Kemudian pada saat pulang sekolah M Al Dafa tidak menemukan sepeda motornya ditempat parkir yang kemudian M Al Dafa melaporkan kejadian tersebut kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan selanjutnya membuat Laporan ke Polres Tanjung pertanggal 18 Pebruari 2022.

Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan, kemudian di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa Tersangka (pelakunya) adalah bernama Riki Andrian, lalu pada hari Selasa tanggal 15 maret 2022 sekira pkl. 10:45 wib di ketahui bahwa Tersangka tsb berada di Jl. MT Haryono Kel Selat tanjung medan Kec. Datuk bandar timur Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim bergerak ke tkp yang dimaksud dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo S.H, Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy, S. Tr.K dan sekira pkl. 11:00 Wib, Tersangka Riki Andrian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai kemudian dilakukan introgasi terhadap tsk bahwa sepeda motor yang berhasil di curi telah di jualkan ke tanjung ledong kab. Labuhan batu Utara.

Selanjutnya team langsung berangkat melakukan pengembangan untuk mencari ranmor yang dijual ke tanjung ledong kab. Labuhan batu Utara . Dan sekira pukul 20:00 Wib team berhasil mengamankan seorang penadah dan ranmor tsb kemudian team langsung membawa seorang penadah dan ranmor ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana,” ucap AKP Eri. (TF)
Share:
Komentar

Berita Terkini