Deteksi.co - Sekadau, Sebanyak 13 orang pekerja tambang emas ilegal ( PETI) di amankan tim gabungan personel Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman, pada Sabtu (13/3/2021) malam.
Para pekerja tersebut di amankan lantaran melakukan aktivitas ilegal di lokasi perbatasan antara desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu dan desa Maragun Kecamatan Nanga Taman.
Operasi tersebut di pimpin langsung Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono, S. Sos dan Kapolsek Nanga Taman Ipda Triyono beserta 10 orang anggota.
Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono mengatakan, Operasi gabungan tersebut menindaklanjuti keluhan, bahkan hingga di demo warga dari tiga desa, terkait keruhnya air sungai Menterap hingga sungai Sekadau yang merupakan urat nadi bagi warga di pesisiran sungai.
" Personel berangkat dari Polsek Nanga Taman sekitar pukul 18.30 usai upacara, Melewati jalan Desa meragun Sampai Desa Nanga Biaban, pada saat sampai lokasi di wilayah perbatasan antara Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu dengan Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman di dapati 16 orang lagi asik melakukan aktivitas. 13 orang berhasil kita amankan sementara 3 orang lain berhasil kabur ke dalam hutan, " Jelas kapolsek kepada media ini, pada Minggu (14/3/2021) pagi.
Kapolsek melanjutkan dari 13 orang tersebut 5 Orang Berasal Dari Sekadau Hilir, 6 Orang Berasal Dari Sekadau Hulu, 2 Orang Berasal Dari Nanga Taman.
" Selain pelaku personel juga mengamankan 2 (Dua) unit mesin Diantaranya 1 Unit Mesin Motoyama TR 80 FL dan 1 Unit Mesin Tanos serta peralatan lainnya, " Terang nya.
" pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau, " Beber kapolsek.
Adapun inisial para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin yang diamankan diantaranya :
1. PS, Desa Cupang Gading
2. Ak, Desa Nanga Pemubuh
3. SM, Desa Mondi
4. AA,Desa Cupang Gading
5. J, Desa Cupang Gading
6. IY, Desa Cupang Gading
7. SD, Desa Meragun
8. AP, Desa Meragun
9. Hn, Desa Seberang Kapuas
10. Um, Desa Mungguk
11. AW, Desa Mungguk
12. Ad, Desa Mungguk
13. Mrn, Desa Mungguk
Penulis : Didi