Cut Man : PNA yang Sah Memiliki SK Kemenkumham Aceh

Editor: DORHETA author photo
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man SE
DETEKSI.co - NAGAN RAYA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man SE mengklarifikasi bahwa tidak ada dualisme di PNA.

Hal tersebut disampaikan oleh Cut Man melalui rilis yang dikirim ke DETEKSI.co, Selasa (23/3/2021). Menurutnya PNA yang sah adalah yang memiliki Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

"Kepengurusan PNA yang sah adalah hasil Kongres Tahun 2017, dengan SK KEMENKUMHAM Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh", ungkap Cut Man.

Selanjutnya Cut Man juga menjelaskan bahwa DPW PNA Nagan Raya memang tidak hadir dan tidak mendukung Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh yang digelar di Bireuen pada 14 September 2019, karena KLB tersebut abal-abal dan tidak sah. Buktinya, sampai hari ini yang sudah berjalan 1,5 tahun dari pelaksanaan KLB, SK Kepengurusannya saja tidak disahkan oleh KEMENKUMHAM Aceh.

Apalagi sekarang ini sudah ada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA, Irwansyah tidak menandatanganinya. 

"Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh," kata Cut Man yang juga mantap Wakil Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya.

Perlu diketahui bahwa Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA ini digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai. Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.

"Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga tidak ada dualisme dalam PNA dan konflik internalpun sudah selesai," tegas Cut Man. (Rob's) 
Share:
Komentar

Berita Terkini