PPKKB Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin PBPH di Kepulauan Batu

Editor: DORHETA author photo


DORHETA.COM-Nias Selatan, Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan tegas mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam, termasuk PBPH yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap keselamatan lingkungan hidup serta masyarakat Kepulauan Batu yang selama ini terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan degradasi ekosistem.


Sebelumnya, PPKKB telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2025. Surat itu menyoroti dampak serius aktivitas PBPH terhadap kelestarian lingkungan di Kepulauan Batu.


Selain itu, PPKKB juga menjalin koordinasi dengan WALHINAS (Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional) untuk mendorong langkah penyelamatan lingkungan Kepulauan Batu dari ancaman bencana alam akibat kerusakan hutan.


Kerusakan hutan yang terjadi tidak hanya mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi juga memicu konflik satwa liar. Dalam beberapa waktu terakhir, buaya dilaporkan semakin sering muncul di sekitar permukiman warga dan pesisir pantai akibat rusaknya habitat alami mereka.


Menindaklanjuti kondisi tersebut, WALHINAS melayangkan somasi dan keberatan kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, terhadap dua perusahaan pemegang PBPH, yakni PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli. Dalam somasi tersebut, WALHINAS meminta agar izin kedua perusahaan dicabut karena aktivitasnya terbukti merusak hutan dan habitat satwa liar di Kepulauan Batu.


Ketua Umum PPKKB, Indranas Gaho, menegaskan bahwa Kepulauan Batu merupakan wilayah kepulauan yang sangat rentan terhadap bencana alam.

“Wilayah Kepulauan Batu terdiri dari 101 pulau, 7 kecamatan, 87 desa, dan 1 kelurahan. Dengan kondisi hutan yang gundul dan rusak, risiko bencana seperti banjir, abrasi, serta konflik satwa liar semakin besar,” ujarnya.


Ia menambahkan, PPKKB tidak menutup kemungkinan untuk kembali berkoordinasi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup guna menempuh langkah hukum dan strategis lainnya. Termasuk mendorong program reboisasi dan rehabilitasi hutan demi pemulihan lingkungan Kepulauan Batu secara berkelanjutan.


PPKKB juga secara tegas memohon kepada Presiden RI dan Kementerian Kehutanan agar tidak menerbitkan izin pemungutan hasil hutan kayu dalam bentuk apa pun di wilayah Kepulauan Batu. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan parah serta meningkatnya ancaman keselamatan warga akibat konflik satwa liar, khususnya buaya.


Selain persoalan lingkungan, PPKKB turut menyoroti perlunya peninjauan ulang status kawasan hutan di Kepulauan Batu. Selama ini, masyarakat kesulitan mengurus sertipikat kepemilikan tanah karena wilayah pesisir berstatus hutan lindung, sementara wilayah pedalaman ditetapkan sebagai hutan produksi. Kondisi ini menghambat pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi, meski kawasan tersebut telah dihuni puluhan ribu warga.


PPKKB berharap, melalui kebijakan Presiden dan perhatian serius pemerintah pusat, Kepulauan Batu dapat memperoleh keadilan ekologis, kepastian hukum atas lahan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang. (Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini