Dewan Apresiasi Komitmen Wali Kota untuk Melestarikan Cagar Budaaya Kota Medan

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Dewan apresiasi Walikota Medan terkait komitmenya untuk melestarikan dan menjaga cagar budaaya Kota Medan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menanggapi pidato Walikota Medan Bobi Nasution. Dikatakan Edwin yang disampaikan Walikota itu merupakan sebuah komitmen dalam upaya mengembalikan kawasan Kota Tua kepada bentuk asli dan keasriannya.

“Ini patut di dukung semua pihak, sehingga kawasan heritage sebagai bentuk pelestarian cagar budaya tetap terjaga,” kata Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (01/03/2021).

Mengingat, sejumlah bangunan bernilai sejarah dan merupakan cagar budaya telah di pugar atau di rubah, seperti di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Untuk itu Dewan apresiasi Walikota atas kepeduliannya pada pelestarian cagar budaya Kota Medan, keta Edwin.

Padahal, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini regulasi (Perda No. 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya, red) untuk telah lama ada, namun sepertinya tidak di indahkan, karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Pasal 18 dalam Perda itu, sambung Edwin, jelas menyebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, di antaranya berusia 50 tahun atau lebih dsn bernilai sejarah. “Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongannya, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” katanya.

Inti dari kriteria masing-masing golongan itu, tambah Edwin, jelas menyatakan bangunan di larang dibongkar atau diubah. “Jika kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak, harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus di lakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting,” terangnya.

Lebih tegas lagi, lanjut Edwin, pada Bab XI Pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan. “Ini yang kerap di abaikan,” ucap Edwin.

Sementara dalam UU No. 11 tahun 2010 Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000 (lima miliar rupiah).

Karenanya, Edwin, sangat berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bisa menegakkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.

“Ini perlu, agar bangunan-bangunan tua yang bernilai sejarah dan cagar budaya bisa terlindungi dan terjaga dengan baik, sehingga ke depannya tidak ada lagu situs-situs cagar budaya yang di pugar atau di rubah dengan sesuka hati,” kata Edwin.

Seperti disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution, meminta dukungan semua pihak untuk menjaga dan merawat setiap bangunan bersejarah di Kota Medan.

“Kita harus lebih tegas, agar tidak ada lagi perubahan bangunan bersejarah. Mulai hari ini, mari kita keluar dari zona nyaman dan harus mampu bekerja keras dan cerdas,” tegas Bobby Nasution pada pidato perdananya di hadapan anggota DPRD dan Forkopimda dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, usai pelantikan, Jumat (26/02/2021).(Red/van)

Share:
Komentar

Berita Terkini