Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Abdya Beserta Barang Bukti

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Aceh Barat Daya, Dua orang pelaku pengedar Narkotika berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dan menyita 76,11 gram sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops. AKP Haryono yang didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (10/3/2021).

"Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap pada Selasa, (9/3/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 siang di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie," kata Haryono.

Kedua pengedar sabu tersebut, tambah Haryono masing-masing diantaranya berinisial RF (43) warga gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Abdya dan MU (41) warga gampong Rayeuk Gang-glong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Disebutkan Kabag Ops, dari hasil penangkapan kedua pelaku, tim Satresnarkoba berhasil mengaman barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu ukuran besar, 2 paket ukuran sedang, dan 5 paket sabu ukuran kecil, serta 1 buah alat hisap (bong).

"Total secara keseluruhan paket sabu yang sudah kita amankan ini seberat 76,11 gram," imbuhnya.

Sementara itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan BB lain berupa 2 unit HP masing-masing merk Samsung dan Nokia.

Kedua pelaku bandar narkotika itu, sambung Haryono dibekuk di rumah RF yang terletak di Gampong Guhang, Blangpidie.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya mengaku benar memiliki barang haram tersebut yang disimpan dalam lemari rumah RF. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Saat ini kata dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya. 
Kedua tersangka di jerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana," tutup Haryono. (Rob's)
Share:
Komentar

Berita Terkini