Kejaksaan Tinggi Sumut Serahkan Uang Kerugian Negara Kepada Wali Kota Medan

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Pada hari ini Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima uang kerugian negara senilai Rp 9.083 M dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas apartemen Reiz Condo yang dikerjakan PT Waskita Karya Realty.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu kepada Wali Kota Medan pada Rabu 17 Maret 2021.

Wiswantanu menjelaskan proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari pemeriksaan IMB No 6498/869K tanggal 15/7/2015 dengan fungsi bangunan sebagai hunian. Luas bangunan 80.268 meter per segi dan jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.350, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran.

Didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan. Kejaksaan Tinggi juga menemukan tanda daftar usaha pariwisata No 0132/1.4/0601/04/2018 tertanggal 16-4-2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib ubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No 38 Tahun 2017 tentang juknis pelaksanaan perda kota medan no 5 tahun 2012 yang berisi retribusi IMB sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota no 98 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan walikota medan No 83 tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena ada penyalah gunaan fungsi bangunan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah kota medan sebesar Rp 9.083.566.525.

Demikian keterangan yang disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sementara dalam sambutanya Bobby Nasution merasa sangat gembira atas pengembalian kerugian negara dan kami sangat menghargai atas apa yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi, demikian pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga hadir Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo dan jajaranya serta Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Sekda Wiriya Alrahman. (Subiyono).
Share:
Komentar

Berita Terkini