Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan Tahap II P21

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Simeulue, Penyidik Unit PIDUM Satuan Reskrim Polres Simeulue melaksanakan Tahap II (P21) dengan menyerahkan satu kasus pengeroyokan dengan Lima tersangka di Kejaksaan Negeri Simeulue, Jum,at (26/3/2021) Pukul 10.00 Wib.

Ke Lima para tersangka pengeroyokan tersebut adalah inisial  FIT(29), AL(30), RAS(31), RAD(41), YOY(41) diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 54/ XI/ Res.1.6/ 2020/ ACEH/ RES SIMEULUE, tanggal 29 November 2020, Saptu (26/3/21)

Semuanya itu merupakan warga desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai Nelayan.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan pagi tadi, sekira pukul 10.00 Wib penyidiknya telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

"Dimana kasus tersebut telah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sehingga dilakukan penyerahan tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Kasat Reskrim pun menerangkan, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh FIT, AL, RAS, RAD dan YOY terjadi pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB di Perairan Laut Kuala Umo Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dan di berlanjut di Dermaga Desa Air Pinang Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulu terhadap para korban.

Ada pun para korban yang mengalami luka serius akibat ulah tersangka tersebut masing-masing, Armada(61), Mudalamin(25), Harun Janil(30) Warga Desa Ana'o, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.

Sementara dua korban lainnya masing-masing Rusman(40) Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan serta Hamdan ATT(19) warga Desa Ana'o," jelas Kasat

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e Jo Pasal 170 ayat (2) ke 1e dari KUH Pidana. Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan Penjara," terang Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, (agus)
Share:
Komentar

Berita Terkini