Paul Mei Anton Simanjuntak Apresiasi Langkah Walikota Medan Tindak Tegas Bangunan Menyalah di Jalan Ahmad Yani VII

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak apresiasi langkah Walikota Medan Bobby Nasution yang dengan tegas menindak bangunan menyalah di Jalan Ahmad Yani VII Medan Kawasan Kesawan Kota Tua Medan yang mana bangunan tersebut awalnya merupakan bangunan cagar budaya tentunya dilestarikan dan dijaga. 

Selain merusak cagar budya bangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga dirobohkan tim Satpol-PP Kota Medan yang langsung dipimpin Walikota Medan Bobby Nasution.

“Kami atas nama lembaga DPRD Kota Medan dan saya secara pribadi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan. Ini tegas menunjukkan sebuah komitmen untuk penataan kota ini lebih baik. Dan dengan langkah ini ke depan Kota Medan akan lebih baik dan tertata,” ucap politisi PDI Perjuangan Kota Medan tersebut.

“Atas nama Komisi IV DPRD Medan langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan patut kita apresiasi. Dan ke depan selaras dengan program kerja yang diusung untuk penataan kota ini lebih baik, maka koloborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif perlu ditingkatkan,” kata Ketua Komisi IV yang terkenal vokal ini.

Diakui, Paul bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan didalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya back up para oknum.

“Baru- baru ini kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau di lapangan hampir sebagian besar Bangun tidak memiliki izin. Disinilah perlu sikap tegas Walikota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini,” ucap Paul yang memberikan contoh berupa bangunan di area Jalan Ring Road dan Jati Junction.

“Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki izin,” ucap Paul seraya mengatakan pihaknya akan memberikan data bangunan- bangunan yang tidak memiliki izin.(Red/van)

Share:
Komentar

Berita Terkini