Pemilik 42 Ekor Blangkas Diamankan Tipidter Polres Langkat

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co-Langkat, Berdasarkan laporan yang di dapat Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos dari Masyarakat di Desa Jaring Halus Kecanatan Secanggang bahwa ada kegiatan memperniagaan satwa yang dilindungi berupa Blangkas,atas laporan tersebut Jumat (12/03/2021).

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan dan benar dirumah terlapor YR (39) Warga Desa Jaring Halua,Kecamatan Secanggang ditemukan 42 Ekor blangkas dalam keadaan hidup di dalam piber yang baru dibeli dari Nelayan dan akan diperjual belikan kepada warga Pangkalan Brandan,selanjutnya YR (39) beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses Hukum lebih lanjut.

Terlapor dipersangkakan : Setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang - Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 13 maret 2021 sekira pukul 13.30 wib kanit tipidter telah melakukan serah terima barang bukti blangkas hidup sebanyak 34 ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestarian.
Demikian informasi yang diperoleh dari Paur Subag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman Minggu (14/03/2021)
Saat dikonfirmasi Herbert Aritonang Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Langkat terkait kasus tersebut membenarkan " Betul kemaren barang bukti nya telah diserahkan ke KSDA dan sudah dilepasliarkan ke kawasan hutan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.

Saat di tanya apakah selama ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Blangkas merupakan satwa yang dilindungi Herbert Aritonang mengatakan " Selama ini dalam beberapa kali Kesempatan kami lakukan sosialisasi baik formal maupun informal, termasuk pemasangan brosur di tempat - tempat  strategis " terangnya melalui WhatsApp Minggu (14/03/2021).(AR.Lim)
Share:
Komentar

Berita Terkini