Penegakan Hukum Diduga Tebang Pilih, Warga Pakpak Bharat Surati Kapolri

Editor: DORHETA author photo
Ilustrasi
DETEKSI.co - Pakpak Bharat, Tersangka kasus judi  "Ludo King", Jonner Nadeak, menyurati Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Sumut, terkait dugaan tebang pilih penegakan hukum di Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam surat per 6 Maret 2021 itu, Jonner meminta Kapolres Pakpak Bharat AKBP APH, Kasat Reskrim Iptu IRP, Kanit Reskrim Aipda ID dan 2 anggota lainnya, diberi pembinaan.

Jonner yang beralamat di Desa Salak 2 Kecamatan Salak, dalam suratnya menyatakan, menerima  konsekwensi, ditangkap polisi atas kasus judi bermain "Ludo King" yang dia lakukan di kedai kopi marga Sitohang pada 6 Januari 2021.

Namun dari 8 orang yang bermain saat itu, hanya 3 orang diproses dan ditahan, termasuk temannya berinisial LS dan RM. 5 pemain lainnya tidak ditahan. Jonner menduga, ada tebang pilih.

Saat penangkapan, Jonner menyebut tangannya diborgol lalu dimasukkan ke mobil. Namun belakangan, Jonner dituduh melawan petugas.

Menurutnya, di dalam mobil, matanya melihat langsung Aipda ID menggores tangan anggota polisi berinisial YEDS pakai borgol. Dia mendengar ucapan Aipda ID yang mengatakan, ahli hukum saat ini akan tenggelam akibat melawan matahari dan sebagai akibat melawan tembok, mengotori bendera Bhayangkara Polres Pakpak Bharat.

Jonner mengatakan, mereka bermain dengan taruhan Rp 2 ribu, sebagai hiburan pasca pilkada. Jonner menduga, penangkapannya bernuansa dendam, ekses sikap kritisnya kepada Polres Pakpak Bharat selama pilkada.

Diutarakan, dirinya merupakan tim advokasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Franch Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin. Tercatat, dua kali mengajukan praperadilan atas penahanan anggota tim pemenangan. Selain itu, juga menyurati Kapolres dan Kapoldasu agar profesional menangani perkara selama  pesta demokrasi tersebut.

Ditambahkan, dirinya juga pernah menyurati Kapolres soal dugaan pungli pada pengisian BBM Rp 15 ribu per jerigen di SPBU Sukaramai. Lantaran tidak ditanggapi, pengaduan dilanjut ke Bidang Propam Polda Sumut.

Terkait dugaan tebang pilih penegakan hukum, dikatakan Jonner, pada kasus lain, Ipda ID melakukan penangkapan terhadap 3 pemain judi leng (kartu joker) di Desa Siempat Rube 2 Kecamatan Siempat Rube pada 5 Januari 2021.

Warga yang berjudi dengan taruhan Rp 10 ribu dimaksud berinisial MT, HP dan LP. Jumlah barang bukti berkisar Rp 3 juta. Mereka sempat ditahan, namun dilepas per 7 Januari 2021.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P Hasibuan dikonfirmasi wartawan terkait tebang pilih penanganan kasus itu, melalui pesan elektronik merespons, kasus judi atas nama Jonner Nadeak sudah pernah dirilis Kasat Reskrim. "Kasus an. Jonner, Kasat Reskrim sudah pernah di press release," tulisnya singkat. (RP)
Share:
Komentar

Berita Terkini