Rusli Ditangkap Tekab Polsek Medan Baru Usai Beli Sabu di Jermal VII

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Seorang pria pengguna narkotika jenis sabu ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru dari Jalan Jermal VII, Kel. Denai, Kec. Medan Denai. 

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku bernama Rusli Suriyadi (45) warga Jalan Serderhana Pasar VII Tembung Dusun Cempaka.

"Pelaku diamankan bermula dari adanya informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan  petugas melihat pelaku dengan  gerak gerik yang mencurigakan," sebut Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (10/3/2021).

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 1 bungkus  plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari saku baju pelaku sebelah kiri.

"Ketika diperlihatkan petugas, pelaku mengakui narkotika tersebut milik dia yang dibeli dari Jalan Jermal XV  seharga Rp. 40.000,- dan sabu tersebut akan dipergunakan," pungkasnya.(Red/Pea)

Share:
Komentar

Berita Terkini