Deteksi.co - Belawan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Suriadi Pangaribuan alias Gading, warga Belawan Sicanang di Jalan Sumatera simpang PMB. Dirinya ditangkap pada Selasa (16/3/2021) subuh karena menjadi tersangka dalam tindak pidana perampokan HP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /346/VIlI/2020/SPKT Pel Blwn 6 Agustus 2020.
Hal ini dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada TSK dan juga didapat informasi keberadaan TSK sedang berada di jalan Sumatera simpang PMB.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit I Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka telah mengakui perbuatannya merampok handphone milik korban yg sedang berada di dalam mobil bersama dengan temannya Jamaluddin Siregar yang telah ditangkap sebelumnya
Saat ini TSK menjalani proses pemeriksaan (lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun. (usman)