Tersangka Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Editor: DORHETA author photo

Deteksi.co - Belawan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Irwandi Als Gepeng,LK 45 thn warga Jln. Platina 7 A No. 8, Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli. Dirinya ditangkap pada Kamis (18/3/2021) malam karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Pencurian Sepeda Motor.

Ditetapkan tersangka karena terbukti telah mencuri sepeda motor milik korban Eka Pratiwi,Pr 23 thn,Warga Jln.Marelan IX Lk III Kel.Tanah enam Ratus Kec.Medan Marelan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /448/ X / 2020 / SPKT pel Blwn 11 Oktober 2020.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada TSK dan juga didapat informasi keberadaan TSK sedang berada di Gg. Ahmad Husein Kel. Titi Papan.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit I Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, Tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban yg sedang berada di parkiran bersama dengan temannya Fadli yang telah ditangkap sebelumnya

Saat ini TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas tujuh tahun.(Usman)

Share:
Komentar

Berita Terkini