DPRD Langkat Gelar Paripurna, Sri Bana PA Ditetapkan Pengganti Ketua

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co-Langkat, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 atas nama Surialam, SE kepada Sribana Perangin Angin di gedung DPRD Langkat, Kamis (1/4/2021).

Mekanisme penggantian Ketua DPRD Langkat itu melalui dua tahap rapat paripurna internal dengan agenda usul pemberhentian Surialam, SE sebagai Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Langkat.

Surialam yang saat ini masih berstatus Ketua DPRD Langkat saat memimpin rapat menjelaskan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, yang menjadi pedoman dilaksanakannya rapat paripurna.

Penggantian Ketua DPRD Langkat yang berasal dari Partai Golkar ini juga menindak lanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat nomor : PB-21/GK-LKT/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 perihal menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Langkat sisa masa jabatan 2019-2024 yang menetapkan Sribana Peranginangin yang menggantikan Surialam.

Dalam rapat paripurna itu, Zulhijar anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan Ketua DPRD Langkat mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jawaban dari pertanyaan ini perlu kami ketahui untuk dapat kami sampaikan kepada masyarakat kalau ada yang bertanya," kata Zulhijar.

Surialam mengatakan alasan kesehatan yang menjadi dasar dirinya mengundurkan, selain itu faktor umur yang sudah 60 tahun lebih.

"Dengan kondisi itu dan banyaknya tugas-tugas di DPRD Langkat, maka saya mengundurkan diri," ungkapnya.

Setelah memberi jawaban, Surialam melanjutkan rapat paripurna yang menjelaskan setelah ditetapkannya keputusan DPRD Langkat tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(AR.Lim)

Share:
Komentar

Berita Terkini