Empat Pelaku Judi Kartu Remi Di Pos Kampling Diamankan Polisi

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Kediri, Petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mengamankan empat penjudi kartu Remi di pos kamling Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. 

Keempat pelaku itu Sih Wijiono (58), Sumali (61), Purnomo (39) warga Desa Mojoayu Kec Plemahan, Sumardiono (44) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Dari tangan keempat pelaku judi remi petugas mengamankan barang bukti 94 lembar kartu remi dan uang Rp 340 ribu.

Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan penangkapan pelaku judi kartu remi itu bermula dari penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat adanya perjudian di wilayah Desa Mojoayu. 

"Petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan mendapatkan informasi bahwa di pos kamling Desa Mojoayu sering dijadikan tempat main judi kartu remi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan,"ucap Aipda Andhik, Jumat (2/4/2021). 

Dari hasil penyelidikan itu petugas mendapati ada orang yang sedang bermain judi pos kamling. Tak menunggu lama petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat pelaku yang sedang asyik berjudi.

"Para pelaku pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 94 lembar kartu remi dan uang Rp 340 ribu,"ungkap Aipda Andhik.

Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku pejudi kartu remi ini terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka terjerat pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian.(Didik S).
Share:
Komentar

Berita Terkini