Ketum AJH Dan FWB - Indonesia : Hargai Pencabutan ST/750/IV/HUM 3.4.5/2021 ST

Editor: DORHETA author photo

Deteksi.co - Medan, Terkait dengan (ST) Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. ST yang dikeluarkan pada tanggal 4-4-2021 " Tentang media dilarang menyiarkan arogansi/kekerasan polisi dan menghimbau media tayangkan polisi yang tegas namun humanis ".

Maka pada hari ini Selasa (6/4/2021) kembali Kadivhumas Polri melayangkan ST No 759/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pencabutan dan Pembatalan ST sebelumnya. Didalam kesempatan tersebut Kadivhumas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan tidak kenyamanan dari kalangan media masa.

Atas pencabutan dan pembatalan ST tersebut diatas Ketua Umum DPP (AJH) Aliansi Jurnalis Hukum ' Dofu Zogamon Gaho' ketika diwawancarai oleh awak media pada Selasa (6/4/2021) Pukul 16'50 Wib di kantornya jl Pembangunan Medan mengatakan " dalam hal ini kami sangat menghargai atas tindakan cepat yang dilakukan pihak Polri lebih jauh dia menandaskan, sebagai insan pers tentu akan melakukan kegiatan jurnalistiknya sesuai Kode Etik dan aturan yang berlaku dan akan bermitra ke pada Polri dalam beberapa hal " demikian ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum DPP (FWBI) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia Alex Sander Simatupang ketika di hubungi awak media via phon nomor 08137534xxxx pada pukul 18'15 Wib mengatakan " kami sangat menghormati dan menghargai atas pencabutan dan pembatalan ST dimaksud dan tentu saja setiap insan pers akan selalu menjadi mitra polisi dalam berbagai hal " demikian pungkasnya. (Subiyono).

Share:
Komentar

Berita Terkini