Modus Pinjam Mobil Dua Hari, Winardi Warga Pagu Malah Berniat Gadaikan Mobil

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Kediri, Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap Winardi (49) warga Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Pria yang pekerjaannya sebagai sopir itu ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan. 

Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan awal mula kejadian tersebut. Awalnya, Kamis (11/3/2021), pelaku bersama Suyanto (53) mendatangi rumah korban Liliek Endang Kriswati (61) warga Dusun Bringin Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. 

Kedatangan korban dengan maksud tujuan meminjam mobil untuk keperluan mengurus kecelakaan di Surabaya.

"Alasan pelaku meminjam mobil korban ini untuk mengurus kecelakaan di Surabaya,"ucap Bripka Erwan, Jumat (9/4/2021).

Korban akhirnya meminjamkan mobilnya merk Honda nopol tipe Civic AG 1102 FC. Karena korban dengan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Pelaku meminjam mobil selama dua hari. 

Kemudian pelaku bersama saksi membawa mobil ke Surabaya. Namun, setelah ditunggu dua hari mobil milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. 

"Korban curiga terhadap pelaku karena mobilnya tidak dikembalikan. Akhirnya korban memutuskan untuk melapor,"terang Bripka Erwan. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Desa Jagung Kecamatan Pagu. Dari keterangan pelaku mobil tersebut rencana akan digadaikan. Karena mobil sudah tua sehingga pelaku kesulitan mencari tempat gadai.

"Pelaku berniat menggadaikan mobil milik korban. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu,"ungkap Bripka Erwan.(Didik S).
Share:
Komentar

Berita Terkini