PETI Marak, Warga Nanga Mahap Kembali Melakukan Aksi Protes

Editor: DORHETA author photo

Deteksi.co - Sekadau, Puluhan warga yang tergabung didalamnya perangkat desa dari berbagai desa di wilayah kecamatan Nanga Mahap menggelar orasi di halaman kantor Camat Nanga Mahap, senin (26/5/2021).

Kedatang warga tersebut tidak lain adalah untuk menuntut agar aktivitas PETI di Nanga Mahap dihentikan, karena kondisi air sungai yang ada di Nanga Mahap sekarang sudah sangat keruh akibat limbah PETI.

Dalam orasinya, Mokmen Zulfikar selaku perwakilan warga menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji-janji yang telah disepakati pada aksi sebelumnya, yaitu aksi pada tanggal 10 Maret 2021.

"Pada aksi sebelumnya di sepakati bahwa dalam waktu 2 (dua) pekan akan dilakukan penertiban, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, kondisi sungai semakin tambah parah", Ujar Mokmen.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Februari 2021 bertempat di Gedung Balai Betomu Nanga Mahap telah dilakukan kesepakatan untuk menghentikan kegiatan PETI di kecamatan Nanga Mahap paling lambat tanggal 9 Februari 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat nomor: 300/71/Pem.Trantib yang ditandatangani oleh 30 orang peserta rapat yang terdiri dari Kepala Desa se kecamatan Nanga Mahap, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta diketahui oleh Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, dan Danramil Nanga Mahap.

Namun dari kesepakatan yang telah dibuat tersebut ternyata tidak bisa merubah kondisi air sungai menjadi lebih baik, dikarenakan masih minimnya tindakan yang dilakukan oleh Polsek Nanga Mahap selaku pihak yang berwenang dalam bidang penegakan hukum di kecamatan Nanga Mahap.

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, S.Sos yang menemui para peserta aksi menjelaskan bahwa dikecamatan Nanga Mahap terdapat tiga pilar yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta memiliki fungsi tugasnya masing-masing.

"Camat selaku koordinator dalam bidang pemerintahan, Kapolsek membidangi masalah penegakan hukum, serta Danramil membidangi ketertiban dan keamanan", Jelas Acung.

Untuk kasus PETI yang belum tuntas di wilayah kecamatan Nanga Mahap ini, Acung meminta warga yang peduli dengan dampak lingkungan dan korban terdampak untuk membuat surat secara tertulis kepada Kapolsek Nanga Mahap yang membidangi masalah penegakan hukum.

"Biar nanti dari pihak Polsek yang mendalami permasalahan ini, apabila dari pihak Polsek tidak mampu memberantas permasalahan ini, kita minta bantu dari jajaran diatasnya bahkan hingga ke Mabes Polri", terang Acung.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, bahwa warga Nanga Mahap sebagian besar hidup dibantaran sungai, dan memanfaatkan sungai sebagai kebutuhan sehari, sepert mandi, cuci beras, dll.

Warga Nanga Mahap juga berharap agar penegak hukum lebih serius dalam memberantas aktivitas PETI, tidak adanya unsur tebang pilih, perlakukan semua sama dimata hukum, serta tidak ada pembenaran yang melanggar hukum dilindungi.

Penulis : Didi/Tim

Share:
Komentar

Berita Terkini