Polda Sumut Pantau dan Sekat Titik Batas, Jelang Arus Mudik

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Terhadap meningkatnya frekuensi kendaraan jelang arus mudik, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mulai melakukan pemantauan dan penyekatan kendaraan yang keluar masuk di titik batas seperti Sumut -  Aceh, Sumut - Riau dan Sumut - Sumbar.

Selanjutnya Polda Sumut telah melakukan koordinasi untuk penyekatan di perbatasan Sumut dengan Aceh, Riau dan Sumatera Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, di Sumut, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.

Pihaknya juga melakukan pemantauan atau monitoring terhadap frekuensi jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang keluar atau masuk wilayah Sumut.

 "Artinya (saat ini) sudah ada anggota yang mulai ditempatkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Dijelaskannya, mengenai jumlah pos check point, masih dalam penggodokan. Namun, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

"Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi," jelasnya.

Mengenai putar balik kendaraan, pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.

"Hanya saja, kalau kepentingannya mendesak, misalnya ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk mempercepat aturan waktu larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah langkah telah diambil pemerintah, salah satunya adalah dengan memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang kedapatan melakukan perjalanan mudik. (Subiyono)

Share:
Komentar

Berita Terkini