Tiga Orang Sindikat Pengedar 10 Kg Sabu di Batam Divonis Berbeda di PN Batam

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Batam, Tiga orang terdakwa sindikat penyelundupan sabu seberat 10 kg, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/4/2021). Dari ketiga orang itu, terdakwa Munanzir divonis 20 tahun sedangkan dua terdakwa lainnya dihukum 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny berpendapat bahwa komunikasi yang terjalin antara ketiga terdakwa sudah merupakan permufakatan atau perencanaan jahat dalam upaya penyelundupan Narkoba tersebut.

"Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan," ujar Ketua Majelis Hakim Adiswarna melalui video teleconference di PN Batam.

Selain itu, kata Boy, sapaan akrab hakim Adiswarna, perbuatan para terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan ketiga terdakwa masing-masing, Munanzir dan Taufik Hidayat serta Muhammad Yunus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sementara hal meringankan, katanya lagi, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Munanzir dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sementara untuk terdakwa Taufik Hidayat serta Muhammad Yunus masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Adiswarna.

Hukuman terhadap terdakwa Munanzir ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang. Sebaliknya, hukuman terhadap terdakwa Taufik Hidayat serta Muhammad Yunus lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana penjara selama 16 dan 17 tahun penjara.

Atas putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Mereka tidak melakukan upaya hukum lainnya. "Yang mulia, kami terima hukumannya. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata para terdakwa serentak.

Dijelaskan JPU Dedi dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat para terdakwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) terhadap terdakwa Munanzir bin Muhammad di rumahnya yang terletak di taman Yasmin Kebun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Saat ditangkap, Penyidik BNNP berhasil mengamankan 10 Kilogram sabu dari tangan terdakwa," ungkap Dedi.

Saat sedang digeledah, kata Dedi, tiba-tiba terdakwa Munanzir dihubungi saksi Taufik Hidayat melalui hand phone untuk mengambil sabu seberat 2 Kilogram.
Mengetahui hal itu, terangnya, penyidik BNNP dan terdakwa lalu melakukan penyamaran dan bertemu dengan saksi Taufik Hidayat di daerah Botania, tepatnya di pinggir jalan seberang SMAN 3 Kota Batam.

"Setelah bertemu dan memberikan 2 Kg sabu, penyidik BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Taufik Hidayat," tambahnya.

Setelah berhasil menangkap kedua terdakwa, kata Dedi, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Muhammad Yunus bin Muchtar di parkiran Ocarina ketika hendak mengambil 1 kilogram atas suruhan Adun (DPO).

Setelah ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, ketiga terdakwa mengakui bahwa yang mengendalikan peredaran narkotika itu adalah Adun (DPO).

"Yang mengendalikan para terdakwa untuk menjemput sabu dan mengedarkannya adalah Adun, yang hingga saat ini menjadi DPO oleh pihak BNNP Kepri," timpalnya.

Sabu-sabu ini, sambungnya, berasal dari Malaysia. Saat tiba di Batam, sebutnya, terdakwa Munanzir diberikan tugas untuk menjemput di pantai Citra Lautan Teduh (CLT), Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Setelah berhasil menjemput barang haram tersebut, katanya lagi, sabu itu akan diberikan kepada terdakwa Taufik Hidayat dan terdakwa Muhammad Yunus bin Muchtar untuk diedarkan di Kota Batam.

"Dalam kasus ini, ketiga terdakwa memiliki peranan yang berbeda berdasarkan arahan Adun," ujarnya. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini