Anggota DPRD Dairi Minta 12 THL RSUD yang Dipecat Dikembalikan

Editor: DORHETA author photo

Sidang pembacaan laporan Pansus dan penyerahan rekomendasi terkait LKPj Bupati Dairi tahun 2020 (Foto: Deteksi.co/Robert Panggabean)

DETEKSI.co
-Dairi, Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bona Sitindaon, meminta kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk mengembalikan 12 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipecat, ke posisi semula.

Hal itu disampaikan Sitindaon di sela sidang paripurna DPRD, Jumat 7 Mei 2021. Sidang itu beragendakan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan penyerahan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dairi tahun 2020.

“Tadi bupati bicara penanganan covid. Diantara 12 THL yang dipecat, ada yang terpapar covid, saat bekerja. Maka saya minta, mereka dikembalikan bekerja seperti biasa," kata Sitindaon.

Sebelum Sitindaon menyampaikan hal itu, sempat terjadi perdebatan antara beberapa anggota DPRD dengan pimpinan sidang, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani.

Pantauan wartawan, usai penyampaian sambutan Bupati Dairi atas rekomendasi terkait LKPj, Bona Sitindoan menginterupsi, meminta waktu kepada pimpinan sidang, untuk berbicara. Pada waktu bersamaan, tampak perwakilan THL yang dipecat, masuk ke ruang sidang itu.

Saat Sitindaon sedang berbicara, Ketua DPRD Sabam Sibarani memotong dan  meminta Bona untuk membicarakan  hal yang berkaitan dengan LKPj.

“Intinya apa, pak Tindaon? Langsung saja  tetapi hanya yang menyangkut dengan LKPj,” kata Sabam.

Pembicaraannya dipotong demikian, Sitindaon dengan suara lantang menyebut bahwa pemecatan 12 THL berhubungan dengan  LKPj, karena menyangkut penggunaan APBD Dairi.

Sabam kembali menyela meminta  agar persidangan difokuskan pada agenda yang sudah ada dan meminta substansi  terkait pemecatan 12 dibicarakan dalam kesempatan lain.

Hal itu mengudang reaksi dan keberatan anggota DPRD lainnya dan meminta Sabam untuk memberi ruang bagi anggota DPRD berbicara.

“Pimpinan, jangan batasi hak anggota untuk bicara, ini masalah rakyat," sebut Radeanto Banjarnahor. Pendapat itu didukung anggota DPRD lainnya, hingga ruang sidang seketika menjadi riuh.

Rukiatno Nainggolan, anggota Fraksi Demokrat juga  menyoroti pembatasan berbicara yang dilakukan Sabam. “Kita ini dibayar rakyat untuk bicara. Jangan dibatasi kebebasan dewan. Ini momen penting menyampaikan persoalan rakyat. Tugas dewan bukan sebatas memberi  rekomendasi," sebut  Rukiatno.

Tidak kurang, Wakil ketua DPRD Dairi, Wanseptember Situmorang, juga meminta  Sabam Sibarani memberi ruang untuk mendengar aspirasi yang disuarakan Bona Sitindaon.

Ditengah banyaknya interupsi itu, terlihat Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menggeser duduknya dan berbisik-bisik dengan Sabam Sibarani. Selanjutnya, Sabam mengumumkan bahwa Bupati Dairi akan menerima langsung 12 THL tersebut.

“Bupati siap menerima dan akan berbicara langsung dengan mereka," sebut Sabam menjawab interupsi sejumlah anggota DPRD yang berempati atas pemberhentian keduabelas THL dimaksud. Meski demikian, belum dipastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan. Sidang pun ditutup.

Usai acara itu, Bupati Dairi Eddy  Keleng Ate  Berutu yang turun dari ruang paripurna, menyapa 12 THL korban pemecatan, yang menunggu di dekat tangga lantai I gedung DPRD.

“Tenang aja, tenang aja, nanti kita cari jalan keluar. Sehat ya? Ada yang sedang hamil? Mana yang baru melahirkan?" Tanya bupati.

Salah satu THL yang diketahui bernama Rumondang Tampubolon, tunjuk tangan. Menjawab pertanyaan bupati, Rumondang mengatakan bayi nya  masih berusia tiga minggu.

Sebagaimana diketahui, Direktur RSUD Sidikalang, Sugito Panjaitan memecat 12 THL, tertanggal 1 Mei 2021. Namun, surat itu telah sampai kepada yang bersangkutan tertanggal 30 April 2021 (RP)

Share:
Komentar

Berita Terkini