Penyidik Bea Cukai Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penyelundupan Rokok dan Mikol

Editor: DORHETA author photo


DETEKSI.co - Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan tersangka Syarifudin Laudu.

Tahap II yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai Batam dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (5/5/2021).

"Iya benar. Beberapa hari lalu (Kamis, 29/4/2021) kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Bea dan Cukai atas tersangka Syarifudin Laudu," kata Dedi, sapaan akrab Jaksa Dedi Simatupang.

Masih kata Dedi, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung-jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea dan Cukai ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Proses tahap II, kata dia, dilaksanakan penyidik Bea dan Cukai menyusul berkas perkara atas tersangka Syarifudin Laudu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Batam.

"Berkas tahap II dari Penyidik sebagai dasar bagi kami untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kami akan melengkapi segala adminstrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Dedi menambahkan, usai pelimpahan tersangka beserta barang bukti, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera disidangkan.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Bea dan Cukai, kata dia, terdiri dari 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung etil alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung etil alkohol merk Carlsberg.

"Sementara barang bukti Kapal Pompong masih dititipkan di gudang Bea dan Cukai Batam. Hal itu karena keterbatasan tempat atau lokasi penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Batam," tambahnya.

Dalam perkara ini, tersangka Syarifudin Laudu diduga melanggar Pasal 102 huruf f UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Hendra S)

Share:
Komentar

Berita Terkini