Tegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Asahan Lakukan Penertiban dan Himbauan Prokes

Editor: DORHETA author photo


DETEKSI.co - Asahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan laksanakan Penertiban untuk menjaga fasilitas umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran dan menghimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL), para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa diseputaran Kota Kisaran, Selasa malam (11/05/2021).

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris M. Noor, S. Sos, penertiban ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan.

"Selain penertiban kepada para PKL kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya," ucap M. Noor, S. Sos disela-sela penertibannya.

Lebih lanjut M. Noor mengatakan, selain penertiban kepada PKL kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran agar dalam menjalankan usahanya dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

"Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata M. Noor.

Menanggapi himbauan tersebut, Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.

"Kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki," pungkasnya. (Dek)

Share:
Komentar

Berita Terkini