Mitigasi Risiko Korupsi, ASN Diminta Kuatkan Integritas

Editor: DORHETA author photo


DORHETA.COM-Jakarta, Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi, seperti penerimaan gratifikasi, perdangan pengaruh (trading in influence), atau korupsi pengadaan barang dan jasa, di seluruh instansi pemerintah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing. Kedelapan hal tersebut termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.

Pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah. “Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi. Itu beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali,” jelas Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Selasa (08/03).

Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Tidak hanya itu, dalam SE Menteri PANRB No. 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan publik di instansinya. “Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa mempengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pekanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” imbuh Tjahjo.

Hal lain yang turut diimbau adalah perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. Terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.

Lahirnya surat edaran teranyar ini merupakan upaya untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya. SPI KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya pimpinan instansi diharapkan dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah. (rum/HUMAS MENPANRB)

Share:
Komentar

Berita Terkini