DORHETA.COM-Medan, Direktorat Lalulintas atau Dirlantas Polisi Daerah Sum.Utara, berlakukan Electronic Traffiq Law Enforcement atau ETLE Mobile berbasis ponsel, Selasa, 2 Agt 2022 lalu.
Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelanggaran yang ditangkap dari pantauan kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran yang dari kasat mata.
“Adapun pelanggaran yang kasat mata itu, seperti tidak menggunakan helm, lalu melawan arus, melanggar rambu – rambu lalu lintas dan marka serta kenderaan yang masa berlaku plat TNKB telah habis atau ganti STNK,” ungkapnya.
Hadi nambahkan, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile tercatat sudah 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah atau Traffiq Light.
“Soal disosialisasikan kepada masyarakat sudah sejak bulan Juli terkait Electronic Traffiq Law Enforcement atau ETLE Mobile. Mekanisme penindakan, petugas mengambil gambar pelanggaran dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda, dan lalu diproses, diterbitkan surat tilang, “jelasnya.
Hadi berharap dengan berjalan ETLE Mobile, mampu merubah sifat kebiasaan yang kurang baik pengendara agar tidak lagi melanggar rambu ranbu dan marka lalu lintas.
“Karena dengan adanya ETLE Mobile kita bersama ini diharap masyarakat dapat lebih tertib dengan disiplin tinggi dan tidak melanggar rambu-rambu maupun marka lalu lintas,” ujarnya diakhiri dan dapat dipatuhi.(Afrizal Tanjung)