Muspika Jeumpa Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Kepada Tokoh Masyarakat

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Aceh Barat Daya, Camat beserta Danramil dan Kapospol Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan sosialisasi dan edukasi akan bahaya nya kebakaran hutan dan lahan kepada tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Jeumpa, Jum'at (26/02/2021).

Camat Jeumpa Teuku Nasrul SKM kepada awak media mengatakan, sosialisi tersebut dilakukan agar para tokoh masyarakat yang terkait, seperti keuchik, keujreun dan ketua seuneubok dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya nya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kami harapkan kepada para tokoh masyarakat yang hadir untuk dapat menyampaikan kepada warganya agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakarnya," kata Nasrul.

Pada kesempatan yang sama, Kapospol Jeumpa Aipda Tri Muji yang didampingi oleh Serma Lubis Batuhut Koramil 03/Jeumpa mengatakan, bahwa ada sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku Karhutla.

"Ada sanksi pidana yang diatur dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda aling banyak Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah," terang Muji.

Selanjutnya Ia juga mengatakan siapa saja yang melakukan kerusakan atau pencemaran lingkungan akan dikenakan sanksi dengan acaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Miliyar. Hal tersebut tertulis dalam PP No. 4 Tahun 2001 pasal 52.

"Ingat saudara-saudara, stop dan hentikan pembakaran hutan dan lahan. Karena resiko dan sanksinya sudah sangat jelas," ungkap Muji dengan tegas. (Robbi S)
Share:
Komentar

Berita Terkini