Polsek Sunggal Tangkap Oknum Guru Pencabul Dua Anaknya

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Aksi bejat oknum guru disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kec. Medan Sunggal ini tidak pantas dicontoh. Pasalnya NIS (41) warga Kec. Medan Sunggal ini tega mencabuli kedua anak kandungnya sendiri.

Kedua putri kandungnya tersebut berinisial NNS (9) dan anak laki-laki nya berinisial KS (6) dan mereka menjadi korban oleh orang tuanya yang dilakukan di rumahnya sendiri.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban yang berinisial I melihat kejadian aneh tersebut pada hari Sabtu, 15 Januari 2021, sekira pukul 11.00 WIB.

Sambung Kapolsek menjelaskan, ketika itu saksi sedang memasak dan korban sedang belajar sambil selonjoran, sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah disetubuhi sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu, 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali” jawab korban NNS.

Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, saat mengelar konfrensi Pers Rabu (17/3/2021) di Mapolsek Sunggal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek.(Pea)

Share:
Komentar

Berita Terkini