AJH Harapkan Pencairan THR Tepat Waktu

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Harapan dari berbagai pihak baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun dari para pekerja swasta sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang THR sepertinya menjadi tumpuan terutama jelang Idul Fitri 1442 H ini.

Dari pengakuan salah seorang PNS berinisial MF kepada wartawan deteksi.co Jumat (30/4) mengatakan " dengan akan dikeluarkanya Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pada tahun ini saya sangat merasa bahagia dan senang. Terlebih pada kondisi pandemi Covid-19 yang belum ada kepastian kapan berakhirnya,  yah paling tidak dengan cairnya THR kami, uang itu bisa di belanjakan dan bisa membantu putaran ekonomi rakyat kecil " pungkasnya.

Sementara Suyanto (48) yang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) kepada awak media pada hari yang sama mengatakan " harapan kami memang di realisasikanya THR ini dengan cepat, hal ini untuk menutupi kebutuhan keluarga terutama jelang lebaran tahun ini. Karena gaji yang kami dapat selama ini hanya cukup dan pas pasan untuk makan, jelasnya. Lebih jauh yanto menjelaskan "kalau pada awal bulan ini THR sudah terbagi paling tidak bisa digunakan sebelum harga semua barang nak " katanya menegaskan.

Terkait dengan pencairan (THR) Tunjangan Hari Raya bagi (PNS) Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan belum menerima surat dari Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga kepada awak media Rabu (28/4) mengatakan " surat tersebut biasanya mengatur petunjuk teknis soal pencairan THR.

Ismael menambahkan " di dalam surat dari Kemenkeu biasanya akan tertera petunjuk teknis (juknis), elemen-elemen yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov Sumut.

Namun, bila surat dari Kemenkeu telah mereka terima, maka selanjutnya akan dibuat surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumut terkait pencairan THR untuk PNS. SK Gubernur itu akan menjadi acuan pembayaran THR " pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Dofuzogamon Gaho, kepada awak media pada Jumat (30/4/2021) mengatakan " hak dalam mendapatkan tunjangan seperti THR memang sudah di atur oleh pemerintah. Tinggal lagi menunggu pencairannya, memang tidak salah harapan untuk mendapatkan THR itu sangat tinggi mengingat kondisi dan situasi saat ini.

" Saya mengharapkan agar pemerintah dapat merealisasikan apa yang sudah dijanjikan yakni H-10 dana THR sudah dapat di cairkan kepada yang berhak menerimanya, " demikian penjelasanya.

Masih Ketum DPP AJH, " Bagi yang belum menyalurkan THR tersebut, kita dari Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum bersedia membantu untuk mendampingi terkait keterlambatan dalam pencairan, ketusnya

Ada aturannya, Bila Pengusaha terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya. (sb)

Share:
Komentar

Berita Terkini