DPRD Sumut Sepakat Bahas Ranperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin dan Rencana Umum Energi Daerah

Editor: DORHETA author photo
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, dan Rapat Paripurna tentang Ranperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, serta Ranperda Energi Daerah  di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (15/4/2021).

DETEKSI.co-Medan, Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) setuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ranperda tersebut dinilai penting untuk pembangunan Sumut dan keadilan yang merata bagi masyarakat.


Persetujuan DPRD Sumut membahas Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna, Kamis (15/4), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Pada rapat tersebut, DPRD Sumut juga sepakat akan membahas Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, hal ini salah satu upaya pemerintah agar mempermudah akses masyarakat miskin mendapat bantuan hukum. Dengan begitu keadilan yang merata di Sumut bisa terwujud.

"Pertama, kita akan buat Sumatera Utara ini berkeadilan baik untuk rakyat yang miskin, kaya atau lainnya. Kedua manfaat menjadi masyarakat Sumut dan ketiga kepastian hukum. Tidak ada orang yang benar jadi salah yang salah jadi benar," kata Edy Rahmayadi, usai rapat.

Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, menurut Edy Rahmayadi, membutuhkan advokat yang memiliki komitmen kuat membantu masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan bisa menjamin kemudahan rakyat miskin mengakses bantuan hukum tanpa birokrasi dan administrasi yang rumit.

"Butuh advokat yang berkomitmen karena itu diperlukan standarisasi dan verifikasi advokat dan organisasi bantuan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003. Begitu juga dengan syarat-syaratnya, harus dipenuhi. Tetapi, tentu pemerintah harus netral ketika ada masyarakat yang menggugat kebijakan pemerintah," tambah Edy Rahmayadi.

Terkait Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut Tahun 2021-2050 Edy Rahmayadi berharap Ranperda ini berorientasi pada energi baru dan terbarukan, bukan lagi pengelolaan dan pemanfaatan energi fosil. Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur lebih baik harga gas industri termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

"Kita harus berorientasi pada energi baru terbarukan, bergeser dari energi fosil atau yang tidak ramah lingkungan. Energi baru dan terbarukan juga dinilai lebih efektif dan efisien dalam industri sehingga kita ikut menjaga lingkungan. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah harga gas di KEK Sei Mangkei," pungas Edy Rahmayadi.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan kedua Ranperda ini bertujuan untuk membangun Sumut. Menurutnya, tersedianya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan energi baru terbarukan merupakan langkah menjadi sebuah negara maju.

"Kita semua tentu harapkan semua rakyat kita mendapatkan akses yang sama ke hukum sehingga keadilan merata. Ini merupakan bagian dari negara maju begitu juga dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan," kata Baskami.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD Pemprov Sumut, dan sejumlah  tokoh masyarakat. (Irwan Ginting)
Share:
Komentar

Berita Terkini