FATAL Dukung Gubernur Aceh Hentikan Kegiatan Operasional dan Persoalkan Izin PT.JMI

Editor: DORHETA author photo

Deteksi.co-Aceh Tengah, Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) Melalui Sekretaris umumnya menyatakan, dukungannya kepada Gub.Aceh yang menghentikan sementara kegiatan operasional PT.Jaya Media Internusa (JMI). Tepatnya, di Kampung Kute Baru Kecamatan Linge Kab.Aceh Tengah sebelum melengkapi Dokumen perijinan serta memenuhi Kewajibannya.

Melalui siaran persnya, alumni Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Almisry mengatakan, sudah tepat jika Gub.Aceh menghentikan sementara kegiatan operasional PT.Jaya Media Internusa (JMI) sebelum melengkapi semua kewajiban dan melengkapi ijin pendirian dan operasional suatu perusahaan industri.

"Artinya, Surat Gub.Aceh  bernomor 522/7856 tertanggal 20 April 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Kelengkapan Perijinan,menurut hasil verifikasi lapangan dan evaluasi perijinan bahwa PT.JMI sampai hari ini belum melengkapi dokumen perijinan dan kewajiban perusahaan sebelum beroperasi,dalam hal ini kami sepakat dengan Gub.Aceh ,"tegas Almisry Al Isaqi, Rabu (28/4/2021).

Almisry mengatakan,saat Gub Aceh mengeluarkan surat tersebut,masyarakat Linge khususnya warga Kampung Lime Sagi (Isaq) menilai Pemprov Aceh telah memberikan satu bentuk legitimasi hukum untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ke angkuhan Manajemen PT.JMI.

Selain itu,dasar kajian Pemprov Aceh dalam surat Pelaksanaan Kewajiban dan Kelengkapan Perijinan PT.JMI harusnya dipertegas kembali sebelum PT.JMI kembali beroperasi,karena menurut Almisry ada tiga aspek penting yang harus benar-benar dikaji secara serius oleh Pemprov Aceh sebelum mengeluarkan izin beroperasinya suatu perusahaan.

Tiga aspek itu, lanjut AlMisry, adalah Aspek kelestarian ekosistem, aspek masyarakat lokal dalam kewenangan Desa,berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ,aspek kepentingan nasional.Tiga aspek tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perikanan Nomor 24,pasal 10 dan Peraturan Pemerintah 23/2021 pasal 162 ayat 2.

Untuk itu,kami mengajak seluruh warga masyarakat Aceh Tengah khususnya masyarakat Kec. Linge mendukung langkah Gub.Aceh, dalam menertipkan Dokumen Kelengkapan Perijinan Perusahaan industri dalam hal ini JMI, dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan harapan kita Gub.Aceh bukan hanya mempertanyakan Dokumen izin PT.JMI yang dikeluarkan tapi semua perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di Kecamatan Linge harus ditinjau kembali oleh Pemerintah Provinsi Aceh," pungkas Almisry. (pahmi).
Share:
Komentar

Berita Terkini