Kasus M. Syahrial, Golkar Sumut Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Medan, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial yang juga Ketua Golkar Tanjungbalai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Namun Golkar Sumut menyebut Syahrial belum dicopot dari jabatan Ketua Golkar Tanjungbalai.


Hal ini disampaikan Sekretaris Partai Golkar Sumut Ilhamsyah kepada awak media, Sabtu (24/4/2021) menjelaskan "Saat ini Golkar masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini kan nahas yang bisa menimpa siapa saja yang memegang kendali, jabatan, di negara ini. Siapa saja bisa kena dampaknya kalau sudah nahas, yang jabatan negara ini," kata Sekretaris Partai Golkar Sumut." jelasnya. 

Terkait kasus yang menjerat salah satu kadernya Ilham mengatakan "  Golkar Sumut bakal menggelar rapat pimpinan terkait kasus  Syahrial '. Dia mengatakan Golkar Sumut mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ilham menjelaskan kalau " Syahrial belum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Golkar Tanjungbalai. Meski demikian, dia mengatakan Golkar Sumut meminta Syahrial bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum."

Selain itu, Ilhamsyah berbicara tentang pertemuan Syahrial dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia mengatakan pertemuan itu terjadi sebelum dirinya masuk kepengurusan Golkar Sumut yang dipimpin Musa Rajekshah (Ijeck). imbuhnya. 

Sebelumnya, Syahrial diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain. 

Ketua KPK Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Subiyono)
Share:
Komentar

Berita Terkini