Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi untuk melindungi para pekerja seperti pegawai pemerintah Non PNS.
Adapun Inpres Nomor 2/2021 tersebut, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditujukan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat (Menteri), Gubernur hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Ketetapan ini dalam rangka menjamin perlindungan kepada pekerja di program Jamsosnaker.
Pada penjelasannya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan bahwa dalam rangka optimaliasasi pelaksanaan program Jamsosnaker, Gubernur diinstruksikan untuk segara menyusun dan menetapkan regulasi serta mangalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Adapun perintah lain, dari Inpres tersebut untuk Gubernur yakni mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah non PNS dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.
“Poin berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji Wibisana.
Kemudian, katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumbagut, siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan Inpres dimaksud.
Sementara menanggapi informasi tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sejak awal telah memberikan perhatian kepada para pekerja yang memang sejatinya membutuhkan jaminan hidup, yang di antaranya ada pada program BPJamsostek. Karenanya Pemprov Sumut akan segera menyusun regulasi sebagaimana Instruksi Presiden yang meminta seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial.
Turut mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian serta sejumlah pejabat lainnya. (Irwan Ginting)