DORHETA.COM - Nias Utara, Terkait hasil laporan Ketua LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias tentang dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) TA.2018 Desa Afulu Kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara (Nisut) Yang telah dilaporkan di Polres Nias beberapa Waktu lalu melalui DUMAS. dengan nomor : 012/LP/DPD/GMR-R/KepNi/VIII/2019 sudah Naik menjadi proses tahapan Penyelidikan oleh pihak Polres Nias.
Hal ini dikatakan ketua LSM Kemantara Raya Kepulauan Nias Febeanus Zalukhu kepada sejumlah Awak Media di Lotu, Jum'at (21/05/2021) menjelaskan Laporan Pengaduan Kami tentang Dugaan Tindak pidana Korupsi Dana Desa di desa Afulu ini sudah lama tertahan di Polres nias karna berbagai kendala namun setelah semua bukti-bukti yang di minta oleh pihak penyidik kita dapat penuhi akhirnya ditingkatkan prosesnya dan hal ini kami dari Lembaga Sosial Kontrol Gemantara Raya Kepulauan Nias memberikan Apresiasi kepada Bapak Kapolres Nias.
Lanjut Febeanus megatakan pada tanggal 04 Mei 2021 telah memberikan keterangan kepada penyedik Tipikor polres nias Sesuai surat panggilan Nomor :B/9II/RES 3.3/2021/Reskrim.Pada hari Senin 10 Mei 2021 terkait Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Afulu pada anggaran 2018.Yang diduga telah terjadi Mark -Up pada beberapa item kegiatan.
Masih kata Febeanus, Dihadapan penyidik kita sudah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi pada pelaksaaan kegiatan Dana Desa Afulu, kami duga telah terjadi penyelewengan dimana ada beberapa lokasi kegiatan fisik tidak sesuai dengan Laporan pertanggung jawaban Kepala desa Afulu Yang kami duga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen serta tanda tangan masyarakat seperti.
Yakni Dana Desa 2017 (SILFA) Kegiatan pembukaan Badan Jalan di Dusun II dengan Volume 1.000 m. Dengan anggaran Rp.89.492.000.
Dana Desa 2018, kegiatan pembukaan Badan Jalan di Dusun III dengan Volume 4.100 m.Dengan anggaran Rp.612.988.000.
Dana Desa 2018 kegiatan
Pembukaan Badan Jalan di Dusun IV dengan volume 1.250 Dengan anggaran Rp.506.446.000
Pada kegiatan pembukaan Badan Jalan di tiga lokasi Dusun II.III dan IV dengan volume keseluruhan 6.350 m. Sehingga menelan biaya Rp.1.208.926.000.
Maka diduga anggaran tersebut Mark-up. Selain dari pada itu Sewa Excavator yang di duga kuat ada penggelembungan anggaran.
Kemudian Upah Tenaga pekerja (HOK) yang sama sekali tidak ada pekerjaan masyarakat dan hal ini pihak desa diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan merekayasa tanda tangan masyarakat.
Dan begitu juga sewa Chainsaw yang di duga rekayasa dan pemalsuan dokumen di tambah sewa gudang.
Sehingga dari beberapa item kegiatan di atas terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan Negara mencapai Rp.481.765.000 dengan
Oleh sebab itu kami dari DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias berharap kepada Bapak Kapoles Nias agar kasus-kasus dana desa di Wilayah kabupaten nias utara segera di tuntaskan termasuk di Desa afulu ini dan para pelaku segera di serer dihadapan meja Pengadilan, tegas Aktifis dari Kecamatan Afulu. ( Yason H)