DETEKSI.co - Batam, Fraksi NasDem DPRD Kepri angkat bicara terkait surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ke Presiden RI, Joko Widodo.
Ditemui di kawasan Batam Centre, Fraksi Nasdem DPRD Kepri Dr. Tengku Afrizal Dachlan didampingi Wirya Putra Silalahi dan Sahmadin Sinaga menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan DPRD Kepri tersebut tidak sah.
Wakil Ketua III DPRD Kepri, Dr Tengku Afrizal Dahlan mengatakan, surat : 130/160/DPRD/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tersebut dinyatakan menyalahi aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam surat tersebut Jumaga Nadeak menyatakan bahwa posisi jabatan Ex-officio Kepala BP Batam sejak ditetapkan, belum mampu memberikan pengaruh positif dalam meningkatkan perekonomian di Batam.
"Kami sebetulnya dari Fraksi NasDem sangat menyayangkan dengan adanya surat kepada Presiden itu dan kami harus menanggapinya secara serius," kata Afrizal, Minggu (9/5/2021).
Diungkapkannya, surat yang mengatasnamakan lembaga DPRD Kepri tersebut jelas menyalahi aturan yang berlaku karena dimuat tanpa adanya persetujuan anggota DPRD Kepri lainnya.
"Secara administrasi jelas salah karena seharusnya dalam mekanisme pengambilan keputusan, dilakukan rapat Paripurna terlebih dahulu dan ditandatangani oleh Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kepri, tetapi kenyataannya tidak. Jadi jelas itu mengatasnamakan anggota DPRD Kepri, bukan lembaga DPRD Kepri secara keseluruhan," ujarnya.
Diwaktu yang bersamaan, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wirya Putra Silalahi mengungkapkan bahwa perekonomian di Kota Batam belum bangkit karena terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data, dijelaskannya bahwa pada tahun 2019 diketahui terdapat kunjungan Wisatawan Mancanegara sebanyak 1,9 juta jiwa dan terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan menyebabkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia menutup pintu keberangkatan maupun kedatangan.
"Hal inilah yang sebenarnya membuat perekonomian di Kota Batam menurun. Kalau untuk kinerja jelas kita akui semenjak pak Rudi Ex-officio Kepala BP Batam, pembangunan infrastruktur di Kota Batam berjalan cepat. Jadi jelas bahwa surat yang dilayangkan tersebut salah," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta Jumaga Nadeak untuk mencabut surat yang dilayangkannya ke Presiden Joko Widodo atau melakukan perbaikan bahwa surat tersebut tidak mengatasnamakan lembaga DPRD Kepri.
"Setelah ini, kami akan lakukan komunikasi secara internal dengan Ketua DPRD Kepri terkait ini. Yang jelas kami minta surat tersebut dicabut, atau di ralat menjadi tanggapan anggota DPRD Kepri," tutupnya. (Hendra S)