DPP IKAN dan Kesbangpol Aceh Sosialisasi Qanun Narkoba dan P4GN

Editor: DORHETA author photo

DETEKSI.co - Banda Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN), melakukan kegiatan Sosialisasi Qanun Narkoba dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di CBR Cafe Kecamatan Banda Raya Banda Aceh, Sabtu (13/3/2021).

Dalam rilis yang dikirimkan oleh DPP IKAN ke Deteksi.co, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diikuti  oleh peserta dari berbagai perwakilan masyarakat dan para pegiat anti narkoba. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari Tgk H Irawan Abdullah SAg Ketua Komisi VI DPR Aceh atau yang akrab disapa Ustad Irawan. 

Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Aceh yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Ekonomi dan Ormas Mus Mulyadi  menyampaikan bahwa saat ini penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Indonesia pada umumnya dan Aceh khususnya masih tergolong tinggi, bahkan menjadi syurga dan pasar bagi para bandar narkoba.

"Aceh sampai saat ini berada ditingkat pertama pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja. Itu bisa dilihat dari berbagai pengungkapan kasus dan penemuan ladang ganja," jelasnya. 

Tgk H Irawan Abdullah SAg dalam materinya memberikan apresiasi atas kerjasama Kesbangpol Aceh dengan DPP IKAN dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Namun hal itu belumlah cukup untuk menanggulangi permasalahan narkoba yang semakin marak. 

"Kita jangan pernah putus asa dalam melakukan kebaikan, terus lakukan secara bertahap. Begitu juga untuk merubah perilaku mereka yang sudah terlanjur menjadi korban penyalahguna narkoba, berikan mereka pemahaman terkait bahaya narkoba dan yang paling penting lagi adalah advokasi mereka untuk menjalani program rehabilitasi", jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga hadir sebagai narasumber Syahrul Maulidi Ketua Umum DPP IKAN dan aktifis anti narkoba Alfian. Syahrul dalam materinya menyampaikan terkait dengan dampak buruk akibat penyalahgunaan narkoba dan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. 

"Ayo bersama-sama kita menanggulangi permasalahan narkoba ini. Kita harus bangkit atau kita akan tertindas. Jangan lagi kita biarkan narkoba menghancurkan kehidupan kita dan generasi yang akan datang", ajak Syahrul.

Sedangkan Alfian mengajak masyarakat untuk mendukung merealisasikan Qanun Aceh No.8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan angkatan kedua dan akan dilakukan di beberapa wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. (Rob's)
Share:
Komentar

Berita Terkini